Landasan Hukum Keterbukaan Informasi Publik
Pengelolaan informasi publik bukan kegiatan sukarela — ia memiliki pijakan hukum yang kuat dan berjenjang dari level konstitusi hingga peraturan teknis. Berikut regulasi utama yang melandasi kewajiban badan publik dalam mengelola dan mempublikasikan informasi:
| No | Regulasi | Tentang |
|---|---|---|
| 1 | UUD 1945 Pasal 28F | Hak atas informasi sebagai hak asasi |
| 2 | UU No. 14 Tahun 2008 | Keterbukaan Informasi Publik (KIP) |
| 3 | PP No. 61 Tahun 2010 | Pelaksanaan UU KIP |
| 4 | Perpres No. 95 Tahun 2018 | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) |
| 5 | Perki No. 1 Tahun 2021 | Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) |
| 6 | Permendagri No. 3 Tahun 2017 | Pengelolaan PPID di Kemendagri dan Pemda |
ℹ️ Info: UU No. 14 Tahun 2008 — Fondasi Utama
UU KIP mewajibkan setiap badan publik untuk: (1) menyediakan dan mengumumkan informasi secara proaktif, (2) memberikan informasi kepada pemohon secara cepat dan tepat, (3) membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan (4) membuat dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP).
Perki No. 1 Tahun 2021 — Basis Penilaian SAQ
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) adalah regulasi paling teknis yang langsung berdampak pada penilaian E-Monev. Perki ini mengatur standar layanan informasi publik secara rinci, termasuk format DIP, mekanisme permohonan, dan standar penanganan keberatan.
Seluruh pertanyaan dalam kuesioner SAQ e-Monev merujuk langsung pada Perki ini. Oleh karena itu, memahami isi Perki 1/2021 adalah kunci utama untuk mencapai predikat "Informatif".
💡 Tip: Sebelum mulai mengisi SAQ, pastikan tim PPI Anda telah membaca dan memahami Perki 1/2021. Dokumen ini dapat diunduh dari website resmi Komisi Informasi Pusat.
Kategori Badan Publik di Monev KIP Kepri
Dalam Monev KIP Kepri 2026, badan publik dikategorikan dalam 5 kategori:
- Vertikal Provinsi — Instansi vertikal di lingkungan Pemprov Kepri
- Vertikal Kab/Kota — Instansi vertikal di Kabupaten/Kota
- Pemkab/Kota — Pemerintah Kabupaten/Kota
- OPD Provinsi — Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kepri
- Partai Politik — Partai politik terdaftar
Setiap kategori memiliki bobot penilaian yang sama (total 100 per kategori), namun beberapa pertanyaan dapat berbeda sesuai dengan jenis badan publik.